Friday, December 6, 2013

Penanganan Pascapanen Leatherleaf

Leatherleaf fern (Rumohra adiantiformis) merupakan tanaman paku-pakuan tropis yang dikelompokkan ke dalam family Aspidiceae dan berasal dari Amerika Tengah dan Selatan. Leatherleaf memiliki permintaan pasar dalam negeri dan luar negeri yang cukup menjanjikan karena memiliki beberapa keunggulan seperti: dapat digunakan sebagai pengisi karangan bunga, memiliki vase life yang lama (lebih dari 15 hari), bentuknya indah, dapat digunakan semua bagian daunnya, dan bahan baku pembuatan corsage.

Leatherleaf yang digunakan atau dipasarkan ke luar negeri harus memiliki kualitas yang baik dan memnuhi kriteria sebagai berikut: (1) berwarna indah, mulus, bersih, tidak bernoda (2) daun bertahan lama setelah dipotong, (3) tangkai daun cukup kuat, (4) daun tidak mudah rusak selama pengepakan, (5) daun berwarna segar dan hijau, dan (6) bebas organisme pengganggu tumbuhan. Untuk mendapatkan kriteria dan kulifikasi tersebut, harus dilakukan penanganan pascapanen yang tepat. Penangananan pascapanen yang tepat akan meenkan kehilanagan atau kerusakan hasil seminimal mungkin. Penanganan pascapanen yang dilakukan pada daun Leatherleaf adalah sebagai berikut:

1. Penerimaan hasil panen: petugas penerima hasil panen mencatat hsil panen yang diterimanya dari penenan. Catatan yang dibuat meliputi asal blok, jenis, dan jumlah panenan.

2. Pencucian: daun yang sudah diterima dicuci dengan memasukkannya ke dalam bak. Setelah itu, dibersihkan bulu-bulu tangakai daun dengan cara digosok sampai bersih tetapi tidak sampai merusak daun. Kotoran yang menempel pada daun dihilangkan dan dibersihkan sampai bersih.

3. Pencelupan: daun yang sudah dibersihkan dicelupkan e dalam desinfektan selama 10 detik pada seluruh bagian daun.

4. Perendaman: pangkal tangkai daun direndam dalam bak terisi air bersih setinggi 10 cm selama 1 jam dengan posisi berdiri dan sejajar untuk memudahkan penirisan.

5. Sortasi dan grading: memilih dan mengelompokkan daun berdaarkan ukuran dan kelas mutu. Daun yang bersih, sehat, dan tidak berspora dipisahkan dengan daun yang rusak, berspora, dan muda. Daun yang sudah disortasi kemudian dikelompokkan berdasrkan ukuran dengan menggunakan alat ukur. Untuk memenuhi kebutuhan ekspor, semua daun harus memiliki ukuran, warna, dan tingkat kemasakan yang seragam. Daun yang sudah dikelompokkan diberi tanda karet yang berbeda warna sesuai kelas mutu. Setiap sepuluh tangkai daun diikat dengan menggunakan karet untuk masing-masing ukuran.

6. Pengawasan mutu: dilakukan pemeriksaan ulang terhadap mutu daun yang meliputi keberadaan OPT, spora, kerusakan fisik, residu pestisida, dan warna daun.langkah tersebut dilakukan pada setiap daun berdasarkan ukuran yang meliputi panjang daun dan tangkai daun, serta lebar daun. Yang tidak memenuhi standar mutu kemudian dipisahkan.

7. Pengemasan dan pelabelan: daun yang telah lolos pengawasan mutu dikemas menggunakan plastik tranparan berlubang dan disesuaikan dengan ukuran. Satu plastic berisi 2 ikat yang satu ikatnya terdiri atas 10 tangkai daun. Daun yang telah dikemas kemudian dimasukkan ke dalam kardus sesuai dengan kelas mutu. Isi daun di dalam kardus sesuai dengan kelas mutu yang ada. S=100, M=900, L=800, dan XL= 700 tangkai. Posisi daun di dalam kardus dalam keadaan rebah, saling silang, dan bagian muka menghadap ke bawah. Pangkal tangkai tersusun padat sehingga tidak dapat bergerak. Kardus ditutup, dilakban dengan rapat, dan diikat dengan tali jika diperlukan. Kardus diberi label yang berisi informasi nama produk, jumlah, kelas mutu, waktu panen, dan nama produsen. 

8. Penyimpanan: umumnya ruang penyimpanan memiliki suhu 2-8 C dan kelembaban 85-90%. 

9. Pengiriman: kardus disusun rapi di dalam mobil boks berpendingin sesuai dengan kapasitas mobil. Suhu di dalam mobil boks diatur antara 10-15 C dengan kelembaban udara 85-90%. 

10. Pencatatan: mencatat semua kegiatan pascapanen yang meliputi nama perusahaan/kelompok tani, alamat, jenis tanaman, dan varietas tanaman. Catatan tersebut dicatat dan disimpan minimal selama 5 tahun. 

Sumber: direktorat budidaya dan pascapanen florikultura, direktorat jendral horikulrura, kementrian peranian.

No comments:

Post a Comment