Pengujian benih adalah suatu usaha
untuk mengevaluasi kualitas benih tanaman budidaya dengan tujuan tertentu dalam
pertanian dan juga digunakan untuk menentukan kualitas biji rumput, bunga
maupun tanaman kayu. Dalam pengujian untuk sertifikasi benih diperlukan
alat-alat yang mempunyai kegunaan dan cara menggunakan yang berbeda-beda,
sehingga perlu pengenalan tentang bentuk, fungsi dan cara penggunaannya. Dengan
mengetahui fungsi dan cara penggunaannya maka akan menekan kerugian akibat
pengujian benih misalnya kesalahan dalam menggunakan alat akan mengakibatkan
diperoleh hasil yang tidak sesuai (Copeland, 1976).
Pengujian benih sederhana akan dapat
menunjukkan kemampuan perkecambahan yang sebenarnya dan vigor dari persediaan
benih dan apakah takaran penyebaran perlu ditingkatkan sehingga populasi
tanaman yang tepat dapat tercapai. Dan bila keadaan yang lain tepat, akan
diperoleh hasil maksimum. Benih harus diuji sebelum ditanam terutama benih yang
dihasilkan sendiri dan benih yang dihasilkan sendiri dan benih yang disimpan
selama lebih dari satu tahun, yang mungkin disimpan dalam kondisi yang kurang
ideal. Takaran sebar benih yang dihasilkan dan perlakuan benih dapat
disesuaikan dengan fakta nyata dari uji benih yang dilaksanakan dan
diinterprestasi dengan semestinya (Soehendi et. al., 2002).
Faktor-faktor
yang menentukan kualitas benih ialah persentase dari benih murni, benih tanaman
lain, biji herba, kotoran, daya tumbuh, benih berkulit keras, adanya biji herba
yang noxious, bebas dari hama dan penyakit, kadar air dan hasil pengujian berat
seribu biji (Hutami, et.al., 2006).
Dalam memproduksi benih yang
berkualitas tidak dibedakan antara benih ortodoks dan benih rekalsitran.
Persyaratan agronomis dengan mengacu pada Good Agricultural Practices
(GAP) harus diikuti dengan persyaratan lain seperti benih harus sudah mencapai
masak fisiologis serta seragam agar benih yang dihasilkan berkualitas baik
(Hasanah & Devi, 2006).
